14 February 2009

Installasi Windows Server 2003

Instalasi Windows Server 2003 hampir mirip dengan instalasi Windows XP dan sama mudahnya. Hal-hal yang perlu Anda siapkan:

  1. CD/DVD instalasi Windows Server 2003 (Enterprise Edition)
  2. CD/DVD driver untuk motherboard, video card, sound card, ethernet card, dll.
  3. PC dengan RAM minimum 256 (disarankan 512MB atau lebih), hardisk 20GB (disarankan 40GB atau lebih), video card true-color dengan resolusi 1024×768.

Baiklah mari kita ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :

Boot komputer dengan CD Windows Server 2003

Atur konfigurasi BIOS agar melakukan boot ke CD/DVD ROM. Masukkan CD/DVD Windows Server 2003. setalah itu restart komputer anda pada awal booting akan muncul tulisan seperti gambar di bawah

tekan smbarang tombol untuk memulai installasi

Anda akan mendapatkan layar selamat datang di setup Windows Server 2003.

tekan Enter untuk melanjutkan proses installasi

baca selengkapnya.....

05 September 2008

Bahaya Chatting

Komunikasi dan penyampaian informasi saat ini sangat terbantu dengan keberadaan Internet. Browsing, email, mailing list hingga chatting menjadi hobi tersendiri bagi para pengguna internet. Terlebih setelah banyak beroperasi warung internet (warnet) yang menjamur di banyak tempat di kota-kota besar. Jika kita perhatikan sebagian besar pengunjung warnet itu adalah anak muda, yaitu pelajar usia SMA dan mahasiswa.

Ada hal lucu yang bisa kita lihat saat mendatangi sebuah warnet. Masing-masing pengunjung asyik sendiri dengan monitor di hadapannya. Berbagai macam mimik wajah mengekspresikan perasaannya. Antusias mengetik di atas keyboard, tak sabar menunggu respon lawan chatting atau tangan yang lincah memainkan mouse saat meng-”klik” berbagai situs yang sarat gambar dan informasi. Bahkan pada beberapa warnet yang menyediakan fasilitas head phone, pengunjung bisa melakukan voice chat. Pendeknya, internet bukan lagi milik mereka yang berkantong tebal saja. Kini dengan mengeluarkan biaya 3000 hingga 7000 rupiah perjam, siapa saja bisa mengakses internet di warnet.
Program yang paling banyak digemari adalah chatting, yaitu sebuah program online yang memungkinkan kita bisa bercakap-cakap dengan banyak orang di berbagai negara melalui tulisan di monitor. Ada beberapa program chatting yang banyak diakses, yaitu Internet Relay Chat (IRC), ICQ (bahasa ”gaul” internet untuk ”I seek you”), dan Yahoo Messenger. Sementara beberapa situs lokal seperti Astaga dotcom, Detik dotcom atau Boleh dotcom juga membuka program chatting bagi anggota situsnya.

Dampak Negatif

Namun semakin tersosialisasinya internet, semakin luas masyarakat yang bisa mengakses, kian banyak pula dampak negatif yang dihasilkan. Saat kita tergabung dalam sebuah chat room, kita berinteraksi dengan berbagai manusia dari berbagai lapisan, usia, status ekonomi dan golongan. Keasyikan yang membuat pengakses internet ”tergila-gila” dengan program chat adalah kita tak perlu menjadi diri sendiri untuk bergaul dengan orang lain. Peserta chat cukup menggunakan nama samaran (nickname), selebihnya kita dapat mengaku sebagai siapa saja dan apa saja.

Bagi orang-orang tertentu yang mengalami kesulitan bersosialisasi di dunia nyata, fasilitas chatting sangat berguna untuk melatih diri dalam pergaulan. Sebagai contoh Nina yang pemalu, sejak mengenal dunia chatting, gadis pendiam ini jadi punya banyak teman baik online maupun yang mengajak ”copy darat”.

Bagi pelaku bisnis, chatting bisa dijadikan ajang mencari pelanggan. Pada channel utama di IRC sering kita lihat percakapan tawar-menawar penjualan komputer atau telepon selular bekas. Bahkan tak jarang chatting juga dijadikan ajang mencari jodoh. Memang ada juga yang menganggap chatting hanya sebagai hiburan belaka yang tak bisa dipercaya 100 persen kebenarannya. Tapi tidak jarang pula beberapa orang yang menganggap chatting menjadi kebutuhan penting.

”Rasanya ada yang kurang kalau dalam beberapa hari saja tidak chatting,” ungkap Shiela, karyawati swasta yang di sela kesibukannya menyempatkan diri untuk selalu bertegur sapa dengan temen-temannya di dunia maya.

Berkomunikasi melalui internet memang mengasyikkan. Ada rasa penasaran, seperti apa orang yang sedang kita ajak bicara? Siapakah dia sebenarnya? Rasa ini terus berkembang hingga kita mengenal lebih jauh secara online. Dengan berkiriman email para pengakses program chatting bisa terus berkomunikasi, menelepon bahkan bertatap muka langsung sesuai waktu dan tempat yang ditetapkan. Tidak semua hubungan bisa dilanjutkan, terlebih jika orang tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya. Dan kembali pada asalnya dari dunia maya, teman online kita tak bisa dipercaya 100 persen.

Penipuan

Telah banyak kasus penipuan melalui program yang banyak diminati anak muda ini. Bahkan beberapa di antaranya bersifat kriminal. Kasus terbaru terjadi di Long Island, New York, Amerika serikat. Seorang remaja putri 15 tahun menjadi korban penculikan, perkosaan dan penganiayaan seksual oleh dua orang yang dikenalnya lewat chatting. Disekap selama seminggu penuh, gadis belia itu mengalami siksaan seksual dan sodomi oleh James Warren (41) dan Beth Loschin (46).

Berawal dari perkenalan di sebuah chat room, korban sering melakukan percakapan dengan pelaku hingga menjadi akrab. Sampai suatu ketika korban mengatakan bahwa ia ingin melarikan diri dari rumah. Dengan dalih ingin membantu, James dan Beth mengajaknya bertemu. Ternyata bukan bantuan yang didapat, justru penyekapan, siksaan dan perkosaan. Kasus di atas membuktikan bahwa kita memang harus ekstra hati-hati bergaul di dunia maya. Sesungguhnya di sekitar kita banyak juga korban dari interaksi di chat room hanya saja banyak orang merasa malu untuk melaporkannya ke polisi.

Seorang mahasiswi, sebut saja Rini, berkenalan dengan pria yang mengaku eksekutif muda sebuah perusahaan ternama di Jakarta. Perbincangan online mereka terus berkembang hingga ke tahap saling bertelepon. Tak lama keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah mall. Pria itu, sebut saja Tono, telah meraih simpati Rini sepenuhnya hingga gadis itu percaya saja saat Tono mengajaknya masuk ke mobil dengan alasan mengantarnya pulang. Ternyata sepanjang perjalanan Rini menjadi korban pelecehan seksual. Memang tidak sampai terjadi perkosaan namun secara moral Rini merasa sangat terluka. Ia tak bisa berbuat banyak. Setelah melalui pertengkaran hebat, pemuda berpakaian paelente itu menurunkannya di tengah jalan.

Ada lagi kasus lain yang lebih mirip dengan penipuan. Setelah ‘berteman’ dengan seorang perempuan di chat room, Didi (bukan nama sebenarnya) dengan bersemangat mengajaknya bertemu langsung. Sari, demikian kita sebut nama gadis itu, memang menarik dan mampu membuat Didi kepincut. Dan apa yang terjadi, telepon genggam yang baru saja dibeli Didi seminggu lalu raib dibawa kabur ‘sahabat’ online-nya itu tanpa bekas.

”Ia meminjam telepon genggam saya dengan alasan telepon miliknya sedang habis baterai. Tentu saja saya percaya. Lalu ia membawa telepon saya keluar ruangan, tidak bagus sinyalnya, begitu kata dia. Ternyata dia tak pernah kembali dan setiap kali saya hubungi ke telepon genggam, selalu tak aktif,” demikian penyesalan Didi setelah menyadari dirinya hanyalah korban penipuan.

Masih banyak lagi kasus kriminal lain di sekitar kita, yang berawal dari perbincangan online di chat room. Bukan tidak mungkin terjadi kasus yang lebih parah, hanya korban tidak berani melaporkan ke pihak berwajib karena rasa malu. Selain itu, kita akan ditertawakan jika melaporkan kasus pelecehan seksual oleh ‘teman chatting’ kita ke polisi. Namun sudah saatnya kejahatan yang berawal dari dunia maya bisa ditindaklanjuti. Patut diingat bahwa siapa saja kini bisa mengakses internet. Termasuk para psikopat, pelaku penipuan, bahkan penjahat kriminal yang mungkin saja menjadi ‘sahabat’ kita di internet selama ini.

Menakutkan bukan? Maka jangan percaya 100 persen pada siapa saja yang kita jumpai di internet, bahkan orang yang sudah berbulan-bulan dengan setia mengirim puisi lewat email. Siapa yang tahu kalau dia adalah psikopat yang sedang mengincar mangsanya?

baca selengkapnya.....

03 September 2008

Puasa Ramadhan


Menyambut Ramadhan, banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yang telah menjadi tradisi yang “wajib” dilakukan meski syariat tidak pernah memerintahkan untuk membuat berbagai acara tertentu menyambut datangnya bulan mulia tersebut.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yang ditetapkan syariat yang ditujukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah k. Hukum puasa sendiri terbagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun puasa wajib terbagi menjadi 3: puasa Ramadhan, puasa kaffarah (puasa tebusan), dan puasa nadzar.

Keutamaan Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Allah k berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185)
Pada bulan ini para setan dibelenggu, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka.
Rasulullah n bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ

“Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Pada bulan Ramadhan pula terdapat malam Lailatul Qadar. Allah k berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ. سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Qur’an pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan hingga terbit fajar.” (Al-Qadar: 1-5)

Penghapus Dosa
Ramadhan adalah bulan untuk menghapus dosa. Hal ini berdasar hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لَمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, dari Jum’at (yang satu) menuju Jum’at berikutnya, (dari) Ramadhan hingga Ramadhan (berikutnya) adalah penghapus dosa di antaranya, apabila ditinggalkan dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah z)


Rukun Berpuasa

a. Berniat sebelum munculnya fajar shadiq. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah n:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththab z)
Juga hadits Hafshah x, bersabda Rasulullah n:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Asy-Syaikh Muqbil t menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib (goncang) walaupun sebagian ulama menghasankannya.
Namun mereka mengatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah g, dan tidak ada yang menyelisihinya dari kalangan para shahabat.
Persyaratan berniat puasa sebelum fajar dikhususkan pada puasa yang hukumnya wajib, karena Rasulullah n pernah datang kepada ‘Aisyah x pada selain bulan Ramadhan lalu bertanya: “Apakah kalian mempunyai makan siang? Jika tidak maka saya berpuasa.” (HR. Muslim)
Masalah ini dikuatkan pula dengan perbuatan Abud-Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul Yaman g. Ini adalah pendapat jumhur.
Para ulama juga berpendapat bahwa persyaratan niat tersebut dilakukan pada setiap hari puasa karena malam Ramadhan memutuskan amalan puasa sehingga untuk mengamalkan kembali membutuhkan niat yang baru. Wallahu a’lam.
Berniat ini boleh dilakukan kapan saja baik di awal malam, pertengahannya maupun akhir. Ini pula yang dikuatkan oleh jumhur ulama1.
b. Menahan diri dari setiap perkara yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim hadits dari ‘Umar bin Al-Khaththab z bahwa Rasulullah n bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika muncul malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Puasa dimulai dengan munculnya fajar. Namun kita harus hati-hati karena terdapat dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu.
Fajar yang kedua adalah fajar shadiq yang ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas c bahwa Rasulullah n bersabda:

الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ

“Fajar itu ada dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim, 1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377)
Namun para ulama menghukumi riwayat ini mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Abbas c dan bukan sabda Nabi n). Di antara mereka adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2/165), Abu Dawud dalam Marasil-nya (1/123), dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya (3/58). Juga diriwayatkan dari Tsauban dengan sanad yang mursal. Sementara diriwayatkan juga dari hadits Jabir dengan sanad yang lemah.
Wallahu a’lam.

1 Cukup dengan hati dan tidak dilafadzkan dan makan sahurnya seseorang sudah menunjukkan dia punya niat berpuasa, red


Siapa yang Diwajibkan Berpuasa?

Orang yang wajib menjalankan puasa Ramadhan memiliki syarat-syarat tertentu. Telah sepakat para ulama bahwa puasa diwajibkan atas seorang muslim yang berakal, baligh, sehat, mukim, dan bila ia seorang wanita maka harus bersih dari haidh dan nifas.
Sementara itu tidak ada kewajiban puasa terhadap orang kafir, orang gila, anak kecil, orang sakit, musafir, wanita haidh dan nifas, orang tua yang lemah serta wanita hamil dan wanita menyusui.
Bila ada orang kafir yang berpuasa, karena puasa adalah ibadah di dalam Islam maka tidak diterima amalan seseorang kecuali bila dia menjadi seorang muslim dan ini disepakati oleh para ulama.
Adapun orang gila, ia tidak wajib berpuasa karena tidak terkena beban beramal. Hal ini berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi Thalib z bahwa Rasulullah n bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Diangkat pena (tidak dicatat) dari 3 golongan: orang gila sampai dia sadarkan diri, orang yang tidur hingga dia bangun dan anak kecil hingga dia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Meski anak kecil tidak memiliki kewajiban berpuasa sebagaimana dijelaskan hadits di atas, namun sepantasnya bagi orang tua atau wali yang mengasuh seorang anak agar menganjurkan puasa kepadanya supaya terbiasa sejak kecil sesuai kesanggupannya.
Sebuah hadits diriwayatkan Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz x:
“Utusan Rasulullah n mengumumkan di pagi hari ‘Asyura agar siapa di antara kalian yang berpuasa maka hendaklah dia menyempurnakannya dan siapa yang telah makan maka jangan lagi dia makan pada sisa harinya. Dan kami berpuasa setelah itu dan kami mempuasakan kepada anak-anak kecil kami. Dan kami ke masjid lalu kami buatkan mereka mainan dari wol, maka jika salah seorang mereka menangis karena (ingin) makan, kamipun memberikan (mainan tersebut) padanya hingga mendekati buka puasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, bagi orang-orang lanjut usia yang sudah lemah (jompo), orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, dan orang yang memiliki pekerjaan berat yang menyebabkan tidak mampu berpuasa dan tidak mendapatkan cara lain untuk memperoleh rizki kecuali apa yang dia lakukan dari amalan tersebut, maka bagi mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari satu orang miskin.
Berkata Ibnu Abbas c:
“Diberikan keringanan bagi orang yang sudah tua untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh keduanya)
Anas bin Malik z tatkala sudah tidak sanggup berpuasa maka beliau memanggil 30 orang miskin lalu (memberikan pada mereka makan) sampai mereka kenyang. (HR. Ad-Daruquthni 2/207 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 7/204 dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi, hal. 60)
Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib atas mereka menggantinya di hari yang lain adalah musafir, dan orang yang sakit yang masih diharap kesembuhannya yang apabila dia berpuasa menyebabkan kekhawatiran sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya.
Allah k berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)
Demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janinnya atau anaknya bila dia berpuasa, wajib baginya meng-qadha puasanya dan bukan membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat para ulama.
Hal ini berdasar hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi z, bersabda Rasulullah n:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah shalat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR. An-Nasai, 4/180-181, Ibnu Khuzaimah, 3/268, Al-Baihaqi, 3/154, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t)
Yang tidak wajib berpuasa namun wajib meng-qadha (menggantinya) di hari lain adalah wanita haidh dan nifas.
Telah terjadi kesepakatan di antara fuqaha bahwa wajib atas keduanya untuk berbuka dan diharamkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, maka dia telah melakukan amalan yang bathil dan wajib meng-qadha.
Di antara dalil atas hal ini adalah hadits Aisyah x:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh lalu kamipun diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

baca selengkapnya.....